Dua Orang Terlibat Pungli, Satu Diantaranya Seorang Oknum PNS di Lamsel

 


BAKAUHENI, (Nuansa.live) - Jajaran Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan dua orang tersangka pemungutan liar (Pungli) di wilayah Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. 


Kedua pelaku diamankan saat sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aksi Pungli yang dilakukan oleh pria berinisial B, warga desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Lamsel dan A salah satu oknum PNS.

Mirisnya, kedua tersangka melakukan aksi pungli tersebut saat digencarkannya pelaksanaan penyekatan PPKM Darurat di Bumi Khagom Mufakat ini, tepatnya di Pelabuhan penyeberangan Bakauheni.

"Kami mengamankan dua orang pelaku ini,  setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya Pungli,  saat pelaksanaan penyekatan PPKM Darurat, pada Minggu (11/7)  lalu, di Area Pelabuhan Bakauheni," Kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Jumat (16/7/2021) kepada wartawan. 

Kedua pelaku B dan A ditangkap bersama barang buktinya lainnya berupa satu lembar Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kantor BPBD Lampung Selatan, uang tunai pecahan seratus ribu rupiah, senilai Rp.400 ribu, satu lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah, serta satu lembar foto Copy petikan surat keputusan yang ditanda tangani bupati Lampung Selatan, Nomor : 821.12 / 192 / IV.04 / X / 2008, tentang Pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah, atas nama A, NIP 460034558, tanggal 20 Oktober 2008.

Adapun modus yang digunakan oleh tersangka B, yang diduga bekerjasama dengan A yakni dengan melakukan pungli kepada para penumpang Bus yang tidak memiliki surat keterangan Antigen sebesar Rp. 100 ribu/orang,  dan menyatakan menjamin bisa menyeberang di Pelabuhan Bakauheni.

Atas aksi yang dilakukannya, akhirnya B dan A ditangkap, Selasa (13/7/2021) karena telah melakukan tindak Pidana dalam kasus Pemerasan dan atau Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular dalam oprasi penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Untuk mempertanggung jawaban atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 368 KUH pidana, dan atau pasal 14 ayat (1) UURI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (hms/red)