Dua Pengedar Narkoba di Kalianda Ditangkap Polisi

KALIANDA - Tim Sat Reskrim Narkoba Polres Lamsel berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba, Jum'at (24/6/2022).

Kedua pelaku yakni HS (27) Dan HER (31), warga dusun Rawa-Rawa, Kelurahan Kalianda, Kacamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Selain Kedua pelaku, petugas juga berhasil melakukan penyitaan baring bukti (BB) berupa 13 pake Sabu, timbangan, HP dan plastic klip kosong.

"Benar, kami sudah mengamankan 2 orang pelaku penyakahgunaan Narkoba bersama baring buktinya," Tutur Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami, SIK MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Sabtu (25/6/2022).

Kasat Narkoba menyebut bahwa penangkapan terhadap para pelaku dilakukan berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba dikamar Kos didusun Rawa-rawa, kelurahan Kalianda, Kacamatan Kalianda, Lamsel.

"Berbekal Dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan. Dan setelah mengetahui kemudaian petugas melakukan pengintaian yang selanjutnya melakukan penangkapan," tutupnya. (Hms/Red)