Ketua DPRD Lamsel Gelar Sosper Soal Pengelolaan Air Limbah Domestik

 

KALIANDA - Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), H. Hendry Rosyadi, SH, MH, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Sosperda yang digelar di kebun premium pribadi miliknya tersebut, dihadiri langsung oleh ratusan masyarakat dapil 1 Kecamatan Kalianda dan Kecamatan Rajabasa, Senin, (11/07/22).

Selain itu hadir juga LBH Sai Bumi Selatan (Sabusel) diantaranya Hasanuddin, Merik Havit, Wira, Pantra Oki dan lainnya selaku pemateri.

Hendry Rosyadi (Hero_red) menjelaskan bahwa Pengaturan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam Perda ini dimaksudkan untuk mewujudkan Lingkungan yang bersih bebas dari pencemaran.

“Yakni dengan mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi Kualitas Air tanah dan air permukaan, serta meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya Sumber Daya Air,” jelasnya.

“Upaya Pengelolaan Air Limbah Domestik dilaksanakan berdasarkan Keterpaduan dan berkelanjutan, Kelestarian Lingkungan hidup, Perlindungan sumber Air, Keadilan, Pemisahan peran regulator dan operator dan Pencemaran membayar,” tambahnya.

Menurutnya Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) dilakukan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan, dan terpadu antara sistem fisik dan non fisik.

“Jadi tugas dan wewenang pemerintah daerah dengan menyusun rencana SPAL secara menyeluruh, melaksanakan pendidikan, penyuluhan dan sosialisasi serta pembinaan dalam rangka menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat berkenaan dengan arti penting pengelolaan air limbah serta program sanitasi swasembada WC, Memfasilitasi, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi sebagai upaya pengendalian dan pengolahan dan pemanfatan SPAL, Melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat dan operator SPAL-T dan menetapkan standar pelayanan minimal pengelolaan air limbah domestik,” bebernya.

Terpisah, Perwakilan LBH Sabusel, Hasanuddin menjelaskan bahwa hal itu semua merupakan hak dan kewajiban bagi semua masyarakat.

“Hak dan Kewajiban itu meliputi mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dan terbebas dari pencemaran air limbah domestik, mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan air limbah domestik yang layak dari pemerintah daerah, mendapatkan rehabilitasi lingkungan karena dampak negatif dari kegiatan pengelolaan air limbah domestik, dan memperoleh informasi tentang kebijakan dan rencana pengembangan pengelolaan air limbah domestik,” jelasnya.

Menurut setiap orang atau badan berkewajiban untuk mengelola air limbah domestik yang dihasilkan melalui SAPL, membayar retribusi bagi yang melakukan pembuangan lumpur tinja ke IPLT secara berkala dan terjadwal bagi yang menggunakan SPAL-S skala individu dan komunal, membayar retribusi bagi yang menerima pelayanan sistem terpusat dan sistem komunal yang dikelola oleh instansi yang berwenang.

“Adapun peran serta masyarakat yakni diantaranya berperan serta dalam proses perencanaan pengelolaan air limbah domestik, berperan serta dalam pembangunan instalasi pengelolaan air limbah domestik dalam skala yang ditentukan dalam Peraturan daerah ini, memberikan informasi tentang sesuatu keadaan pada kawasan tertentu terkait dengan pengolahan air limbah, memberikan saran pendapat atau pertimbangan terkait dengan pengelolaan air limbah, melaporkan kepada pihak yang berwajib terkait dengan adanya pengelolaan dan terjadinya pencemaran lingkungan dari hasil pembuangan limbah” tutupnya. (Arya/*)