POJOKRAKYAT - Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi Golkar kembali menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sosialisasi Peraturan Darah (Sosper) kali ini mengenalkan perda Nomor:3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang dipusatkan di Dusun 01 Desa Rawa Selapan Kecamatan setempat, Jum,at (28/10/2022)
Kegiatan yang dipusatkan di Dusun 01 Desa Rawa Selapan Kecamatan Candipuro itu dihadiri Plt Kepala Desa, Dwi Sujarwo dan sejumlah aparat Desa, Ketua BPD beserta anggota Babinsa Desa setempat,tokoh Agama, tokoh Pemuda dan para tamu undangan.
Menurutnya Sosper ini bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat Hiburan dan keramaian.
“Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.”ujarnya.
Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Golkar itu mengatakan, sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bertujuan agar masyarakat mengetahui payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.
Dijelaskan pada Peraturan Darah (Perda) Nomor: 3 tahun 2020 di Bab 1 Pasal 1 yang berkaitan dengan Perda diatas, menjelaskan dalam kehidupan / lingkungan kita sehari – hari diantaranya.
"Ketertiban Umum , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Ketentraman Masyarakat , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman , nyaman dan tenteram,” pungkas Akyas.
“Peraturan Daerah Nomor: 3 tahun 2020 ini meliputi Tempat Umum yang meliputi prasarana dan / atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah , swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat , termasuk didalamnya adalah semua gedung – gedung perkantoran milik daerah , gedung perkantoran umum , dan pusat perbelanjaan,” tambahnya. (*)