Pojok Pajak Pelayanan Dua Hari di RSUD Bob Bazar, Catat Jadwalnya



POJOKRAKYAT - Wajib Pajak yang berada di lingkungan RSUD Bob Bazar Kalianda tak perlu ribet untuk menunaikan kewajiban mengisi SPT Pajak Penghasilan (Pph).

Sebab Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pajak Kalianda bakal membuka pelayanan selama dua hari di RS kebanggaan masyarakat Lampung Selatan ini.

Bertempat di Gedung Rawat Jalan, Pojok Pajak akan mulai membuka pelayanan selama dua hari, tepatnya pada Senin 20 Maret hingga Selasa 21 Maret mendatang. Dengan adanya pojok pajak diharapkan dapat menjadi solusi bagi WP karena tidak perlu berjalan jauh ke KPP Pratama Kalianda.

"RSUD Bob Bazar menyambut baik adanya pojok pajak agar membantu Wajib Pajak khususnya di lingkungan RSUD agar dapat menyampaikan SPT tahunan dengan lebih dekat dan mudah," kata Yus Baimbang mewakili Direktur RSUD Bob Bazar dr. Yani Widowati, Selasa (14/3/2023).

RSUD juga siap berkolaborasi dengan Pojok Pajak selama digelarnya pelayanan di Rumah Sakit. Sehingga keduabelah pihak dapat saling membantu pemerintah dalam hal pemaksimalan pajak.

Untuk diketahui, Dasar dari kegiatan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, diatur bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah 3 (tiga) bulan setelah Tahun Pajak berakhir, sehingga untuk Tahun Pajak 2022 batas wakyu pelaporannya adalah Jum'at, 31 Maret 2023.

Pojok Pajak merupakan layanan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Dan dengan pelayanan yang baik semoga kesadaran pajak masyarakat juga akan meningkat. "Orang bijak taat pajak". (*)