Kaur Desa Margakaya Kecamatan Jati Agung, Sugiri (foto: tangkapan layar video) |
POJOKRAKYAT - Kaur Keungan Desa Margakaya Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Sugiri, angkat bicara terkait adanya pemberitaan di salah satu media online tentang dugaan pungli ADD yang menyebut camat dan Bupati Lampung Selatan.
Menurut Sugiri, salah satu statementnya di media online terkait pungli ADD yang sudah disetujui Camat dan Bupati itu tidaklah benar. Ia mengaku pernyataan itu keliru. Keterangan yang ia lontarkan kepada wartawan bukanlah begitu adanya.
Adapun maksud keterangan Sugiri, yakni penggunaan APBDes yang telah direalisasikan itu sudah sesuai dengan peraturan Bupati.
"Statement yang diunggah salah satu media itu saya salah ucap dan sebut. maksud saya disitu hanyalah bahwasannya apbdes yang telah kami realisasikan itu sudah sesuai dengan peraturan bupati," kata Sugiri dalam keterangan video yang diterima media ini, Selasa (21/11/2023).
Ihwal mengenai hal itu, Sugiri menyatakan permohonan maaf kepada Bupati Lampung Selatan. Ia, turut menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak ada sama sekali unsur pungli.
"Saya menyatakan bahwa keiatan tersebut tidak ada sama sekali unsur pungli dan itu memang realisasi apbdes tahun 2023. Sekali lagi kepada bapak bupati lampung selatan saya memohon maaf yang sebesar besarnya," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa salah satu pemberitaan di media online menyebut Kaur Keuangan Desa Marga Kaya, Sugiri, bahwa pungutan biaya proposal ADD itu sudah disetujui Inspektorat Bupati dan Camat. Namun pernyataan itu tidak dibenarkan oleh Sugiri. (Red)