Anggota Komisi III Lamsel Suhar Pujianto Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2020
POJOKRAKYAT - Peraturan Daerah (Perda) nomor: 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan sangat penting dikenalkan kepada masyarakat yang bertujuan guna menjelaskan produk hukum.
Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 ini sangat penting dikenalkan dan peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat Hiburan dan keramaian.
Hal tersebut disampaikan Anggota komisi III DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI-Perjuangan, Suhar Pujianto saat melakukan Sosialisasi Peraturan (Sosper) yang dipusatkan di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Jumat, (9/2/2024).
Dijelaskan Sosper beda halnya dengan Reses, bertujuan mengenalkan produk hukum.
“Sedangkan reses bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu dan membagikan kepada masyarakat,” pintanya.
Kegiatan yang dipusatkan di Desa setempat itu dihadiri tokoh Agama, tokoh Masyarakat,tokoh Pemuda dan sejumlah perangkat desa serta peserta undangan. (red)