DPRD dan Pemkab Lamsel Sepakat Selesaikan Tanah Register Way Pisang


POJOKRAKYAT - Koordinator aksi dari Forum Masyarakat Register (Formaster) Yatno, dalam orasinya menyebut sudah pernah melakukan aksi serupa, karena menuntut pelepasan tanah desa dari klaim kawasan hutan register

“Pada 7 Oktober tahun 2015 lalu, kami sudah pernah melakukan aksi serupa. Namun, tidak ada hasil apa-apa dari pemerintah daerah,” kata Yatno, (11/4/2024).

Menurutnya, pemerintah daerah gagal dalam memenuhi hak masyarakat. “Pemerintah selalu menyatakan angkat tangan serta berkata tidak bisa, susah, sulit untuk memenuhi tuntutan kami,” ucapnya.

“Selama 8 tahun kalian kami beri amanah, cuma jawabannya susahlah, sulitlah. Sekarang kami datang kembali untuk mempertanyakan amanah yang kami diberikan. Amanah jangan dianggap main-main. Kemenangan anda jangan akan kami tuntut sampai berpihak kepada rakyat,” sambungnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah jangan selalu melempar tanggungjawab. “Jangan terus-terusan lempar handuk, bilang menyerahkan langsung ke pusat untuk mempertanyakan kejelasan lahan yang masuk dalam register I Waypisang tersebut,” katanya.

Ia juga menyuarakan tentang reformasi agraria yang menjadi nawacita Presiden Ir Joko Widodo.

“Kita proses sampai ke pusat, nah sekarang pemerintah daerah kerjanya apa? Kalau ditanya sulit dan susah, buat apa jadi pemerintah,” ujarnya.

Ia mengaku malu sampai harus turun ke jalan hingga menggelar unras tersebut, hanya untuk meminta kepastian dari pemerintah.

“Kami dari hutan sana, turun ke kota Kalianda, malu kami. Lebih baik kami Golput kalau pemerintah sendiri tidak berpihak kepada rakyatnya,” tukasnya.

Aksi damai tersebut berakhir setelah para perwakilan DPRD, Pemkab Lamsel , Kapolres Lamsel dan masyarakat dari tiga kecamatan membubuhkan tandatangan pada kain putih sebagai bentuk dukungan penyelesaian pelepasan tanah register Way Pisang. (Red)