Komisi I DPRD Pertanyakan Pemeriksaan Inspektorat Terkait Dana Desa


POJOKRAKYAT - Komisi 1 DPRD Lampung Selatan Pertanyakan Dana Desa Anggaran 2020 diperiksa 2024 saat hearing bersama Inspektorat setempat, Rabu (23/10/2024).

Hadir dalam pertemuan hearing Komisi 1 DPRD Lampung Selatan dengan Inspektorat setempat Ketua Komisi 1 Agus Sartono, Wakil Ketua Komisi Jenggis Khan Haikal, Ali Wardana, Samsul H Suhartono, Pramadji Nandyan Inggardjito, Yulida Nanda Laila dari, Imam Rohadi.

Adanya temuan Dana Desa dari hasil audit Inspektorat dari tahun 2020, diduga ada pembiaran dari Inspektorat untuk mendampingi agar mengembalikan temuan tersebut.

Dampaknya, pada tahun 2024, Inspektorat kembali melakukan pemeriksaan terhadap dana desa pada anggaran tahun 2020.

Atas dasar itu, DPRD Lampung Selatan meminta kepada Inspektorat agar memberikan target kepala desa untuk segera mengembalikan hasil temuan itu.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal mengaku heran kepada Inspektorat.

Sebab, pada anggaran dana desa tahun 2020, masih dilakukan pemeriksaan di tahun 2024.

"Ini kan aneh, kok tahun 2024, Inspektorat meriksa anggaran tahun 2020. Seharusnya kan yang diperiksa tahun 2023," ucapnya

Menurut Jenggis, jika alasan pemeriksaan anggaran tahun 2020 dilakukan pada tahun 2024 karena untuk meminta pengembalian hasil temuan tahun 2020, Inspektorat seharusnya meminta pengembalian di tahun 2022.

"Inspektorat harus miliki target sampai kapan Kepala Desa itu mengembalikan kerugian negara," ujarnya.

"Kalau sampai 3 tahun tidak mengembalikan, Inspektorat perlu memberikan rekomendasi ke APH," sambungnya.

Sementara, Inspektur Lampung Selatan Ariswandi mengaku akan membenahi sistem pengembalian kerugian negara dari hasil temuan.

"Nanti akan kami target sampai kapan mereka mengembalikan kerugian negara," tukasnya (Rls)