Komisi IV DPRD Lamsel Minta Disnakertrans Tegas


POJOKRAKYAT - Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyoroti masalah perusahaan-perusahaan yang tidak melengkapi alat kelengkapan kerja (APK) yang seharusnya menjadi salah satu kewajiban setiap perusahaan.

Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah anggota komisi pada rapat pembahasan rencana kerja anggaran (RKA) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamsel, Senin (4/11/2024).

Salah satu anggota komisi IV, Farizal Purba, menyinggung ketegasan dari satker terkait (Disnakertrans) dalam menekan perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

"Seyogyanya, perusahaan wajib menyediakan pelayanan dan fasilitas keselamatan & kesehatan kerja (K3) untuk menjamin keselamatan dan kesehatan bagi seluruh pekerjanya," ujarnya.

Farizal Purba memberikan salah satu contoh perusahaan yakni PT San Xiong Steel Indonesia yang menurutnya perusahaan tersebut wajib mendapatkan teguran dari disnakertrans Lampung Selatan.

Pasalnya, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang produksi rangka baja itu ditemukan belum memenuhi aturan diantaranya seperti tidak terpenuhinya pelayanan dan fasilitas K3.

“Sebenernya apa kendala dan mengapa disnakertrans lampung selatan tidak berdaya untuk menekan perusahaan dalam menyediakan fasilitas APK,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Lamsel, Badruzzaman mengungkapkan, sesuai aturan terbaru kewenangan tersebut tidak lagi berada dibawah Pemerintahan Kabupaten.

“Sesuai aturan, saat ini kewenangan dan pengawasan sudah diambil alih oleh provinsi, saat ini kabupaten hanya sebatas menerima pengaduan dan mediasi,” Jelasnya. (*)